Presiden Jokowi Sudah Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri: Sudah Resmi

30 September 2022, 17:01 WIB
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah resmi bukan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dipastikan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dengan demikian, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang sebagai rakyat sipil biasa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Ini Doa Menggetarkan Ibu Brigadir J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 30 September 2022 menegaskan hal tersebut.

Kapolri menyatakan hal tersebut didasari atas informasi yang diperoleh dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Sel Bharada E Dipisah dengan Ferdy Sambo: Seharusnya Tetap Dipisah, Fokus Persiapan Mental

PTDH Ferdy Sambo ditetapkan dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo dalam sidang banding itu telah final dan mengikat.

Baca Juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selain Bayaran Besar, Febri Diansyah Juga Dapat Untung Ini

Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler