SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana pemerintah untuk menghapus sistem honorer 2023 tepatnya di bulan November resmi dibatalkan.
Rencana penghapusan honorer 2023 sempat menghebohkan hingga menimbulkan banyak kekhawatiran.
Kurangnya waktu membuat rencana penghapusan honorer 2023 membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kesulitan.
Rencana penghapusan honorer 2023 dibatalkan karena sulitnya melakukan pendataan pegawai non ASN juga seleksi PPPPK 2022.
Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber bahwa dibutuhkan waktu tiga hingga empat tahun untuk dapat menyelesaikan masalah terkait penghapusan honorer.
Waktu yang diperlukan untuk rencana penghapusan ini, sehingga baru akan bisa dilakukan pada tahun 2026 nanti.
Rencana penghapusan honorer sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2018 tentang PPPK.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kontraknya antara satu hingga lima tahun.
Dengan demikian kemungkinan akan dilakukan revisi pada Peraturan Pemerintah tersebut terkait penghapusan honorer 2023 karena tidak cukupnya waktu.***