Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permintaan Maaf Soal Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J

29 September 2022, 13:08 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf terkait skenario yang telah mereka buat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia mengungkapkan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku, dan juga telah menyadari perbuatannya.

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut," kata Arman dilansir SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Kejagung Sebut Berkas Ferdy Sambo Lengkap dan Siap Disidangkan, Mahfud MD: Bolak-balik Sekali Langsung Jadi

"Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," lanjut Arman.

Selain permintaan maaf dari Ferdy Sambo tersebut, Arman juga melanjutkan bahwa tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Pengacara Ferdy Sambo tersebut telah memastikan, ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi akan angkat suara terkait fakta kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dilucuti Sejak di Magelang

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman.

Selain itu, pihak Ferdy Sambo juga sangat berharap bahwa proses hukum akan adil serta berimbang dan dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan juga objektif.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS7 Hari Ini, Kamis 29 September 2022: Lapor Pak!, Jejak Anak Negeri, Opera Van Java

Seperti yang telah disampaikan oleh pengacara Arman, proses hukum yang adil tersebut dapat dicapai jika proses persidangannya berimbang, yang didasarkan pada bukti.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," kata Arman.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler