SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.
Tetapi LPSK menilai bahwa peemohonan Putri terbilang unik karena itu tidak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Keunikannya itu karena Putri Candrawathi merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK, padahal ia membutuhkan perlindungan.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Putri merupakan satu-satunya pemohon LPSK yang tidak menyampaikan apapun kepada LPSK.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin, dilansir SeputarTangsel.Com dari PMJ news pada Senin, 26 September 2022.
Edwin juga menjelaskan bahwa permohonan perlindungan yang diberikan oleh LPSK ini seharusnya bersifat sukarela.
Namun, para pemohon ini diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK untuk bisa mendapatkan perlindungan.
Menurut Edwin, semenjak LPSK berdiri hingga saat ini, baru Istri Ferdy Sambo yang membutuhkan LPSK, dan bukan LPSK yang membutuhkan Putri tetapi Putri tidak memiliki antusias dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Jelang Hadapi Persija Jakarta di BRI Liga 1, Luis Milla Lakukan Eksperimen ke Skuad Persib Bandung
"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias," kata Edwin.
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," Lanjutnya.***