Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara

19 September 2022, 17:11 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara /PMJNEWS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding kasus etik pagi tadi Senin, 19 September 2022.

Terkait dengan hasil sidang KKEP tersebut, Majelis komisi banding sidang etik Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait putusan sidang KKEP banding tersebut, Ia menyebut pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Sidang KEPP Tolak Banding Ferdy Sambo, Ketua IPW: Semua Pelanggaran Etiknya Terbukti Benar

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis dilansir SeputarTangsel.Com dari PMJ news, pada Senin, 19 September 2022.

Selain itu, Arman juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah hukum setelah putusan banding tersebut diterima. Namun, pengacara keluarga Ferdy Sambo itu belum menjelaskan terkait langkah hukum apa yang akan ditempuhnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Dikabarkan juga sebelumnya, bahwa pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Keputusan tersebut adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Irwansum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, dan keputusannya adalah kolektif kolegial, yang menolak permohonan banding PTDH dari Ferdy Sambo.

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Dedi Prasetyo.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," lanjutnya.***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler