Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan, Aktivis: Herannya, di Era Jokowi...

13 September 2022, 09:16 WIB
Potret Edy Mulyadi yang divonis 7 bulan 15 hari gegara kasus 'tempat jin buang anak' /Tangkap layar YouTube Bang Edy Channel./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi menjalani sidang putusan kasus Kalimantan 'tempat jin buang anak' pada Senin, 12 September 2022.

Edy Mulyadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Segera Dipanggil Polisi, Dokter Eva Singgung Kasus Edy Mulyadi: Yuk Kita Tonton, Serius Nda Ya?

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Menurut JPU, Edy Mulyadi dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Edy Mulyadi itu turut dikomentari oleh Aktivis Pergerakan, Andrianto yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

Andrianto menyesalkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Edy Mulyadi.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Foto Anies, Refly Harun Ungkit Kasus Edy Mulyadi dan Habib Bahar Bin Smith

Menurut Andrianto, putusan tersebut menunjukkan adanya ambiguitas dari hakim.

"Saya menyesalkan, tetap divonisnya Edi Mulyadi, ada ambiguitas hakim," kata Andrianto.

Dia mengungkapkan Edy Mulyadi adalah sosok yang kritis sejak dulu.

Namun, dia mengaku heran karena di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Mulyadi bisa terjerat pidana.

Baca Juga: Rating Serial Drakor ‘Little Women’ Lebih Rendah Dibanding Episode Sebelumnya, Apa Penyebabnya?

"Memang belum pernah ada yang divonis bebas. Tapi herannya, di era Jokowi baru kena pidana. Padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andrianto mengatakan sudah puluhan orang yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era Jokowi.

Bahkan, dia menyebut di era reformasi hukum karet seperti UU ITE tersebut diberlakukan sesuai selera penguasa.

"Di era Jokowi sudah puluhan yang terjerat UU ITE. Setelah era reformasilah baru era kini hukum karet diberlakukan," tukasnya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tangerang Hari Ini Selasa 13 September 2022, Hadir di Palem Semi Karawaci

Sebagai informasi, Edy Mulyadi menjadi terdakwa dalam kasus 'tempat jin buang anak' saat mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan.

Akibat pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi dipolisikan karena dianggap menghina masyarakat Kalimantan.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler