Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi, Timsus: Tidak Paham Pasca Pelaksanaan

9 September 2022, 07:04 WIB
Hasil pemeriksaan uji kebohongan (lie detector) atau Poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tidak diungkap ke publik /Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani pemeriksaan dengan alat uji kebohongan (lie detector) atau Poligraf.

Pemeriksaan menggunakan lie detector itu dimulai pada hari Senin, 5 September 2022 kemarin untuk tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan Putri Candrawathi dan saksi Susi diperiksa pada keesokan harinya dan disusul oleh Ferdy Sambo pada Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Pembuat Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Fahmi Alamsyah Diperiksa, Begini Kata Ito Sumardi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sendiri sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.

Namun, publik mempertanyakan soal tidak diungkapkannya hasil pemeriksaan uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan kenapa hasil pemeriksaan uji kebohongan Putri Candrawathi tidak diungkapkan kepada publik.

“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksaaan uji Poligraf,” kata Andi Rian Djajadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Ngotot Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Refly Harun Duga Ada Upaya Selamatkan Ferdy Sambo

Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.

“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan ini dilontarkan olehnya usai publik mempertanyakan soal hasil pemeriksaan lie detector ke Putri Candrawathi dan Susi yang tidak diungkapkan oleh penyidik.

Sebelumnya, Andi Rian Djajadi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kenapa?

Berdasarkan pemeriksaan, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus (Timsus) tersebut mengungkapkan hasil alat lie detector adalah no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.

Lebih dari, Andi juga setuju soal apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf.

Selain itu, dirinya juga memahami rasa ingin tau publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.

“Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji Poligraf,” terangnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa dengan Lie Detector, Seperti Apa Hasilnya?

Seperti yang diketahui, Dedi Prasetyo sempat menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurutnya, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi, yang mana Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” ucap Dedi Prasetyo.

Kemudian, Dedi juga menjelaskan bahwa jika hasil Poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan Uji Poligraf diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikan-nya di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” tuturnya.

Dedi menegaskan bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

“Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler