Tarif Ojol Baru Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Daftarnya

7 September 2022, 20:25 WIB
Tarif ojol baru akan berlaku mulai 10 September 2022/ /Antara/M Risyal Hidayat//

SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online (ojol) baru yang kenaikannya sempat tertunda kini telah disetujui oleh pemerintah.

Pada hari ini, Rabu 7 September 2022 pemerintah telah resmi menaikkan tarif ojol baru yang akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.

Tarif ojol baru dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.

Baca Juga: Banyak Sepeda Motor Jatuh, Perlintasan Kereta Api di Cikarang Ini Sangat Berbahaya, Korban: Itu Relnya...

Selain itu, tarif ojol baru juga memeprtimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Rabu 7 September 2022, bahwa kenaikan tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona.

Inilah daftar tarif ojol baru dan biaya jasa per zona, yaitu:

Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500

Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai dengan Rp10.000

Baca Juga: Profil Abdullah Azwar Anas, Pernah Tersangkut Isu Foto Syur, Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai Menpan-RB

Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800

Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai dengan Rp11.000

Zona III (Klaimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750

Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai dengan Rp11.000***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler