SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ditahan.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi langsung pulang ke rumah dan tidak ditahan.
Ahli Hukum Tata Negara serta Pengamat Politik, Refly Harun ikut menanggapi tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti tersangka lainnya.
"Enak ya," ujar Refly Harun dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 1 September 2022.
Refly Harun pun memaklumi tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, namun dirinya juga membandingkan dengan kasus-kasus yang tidak terlalu berat lainnya.
Menurut Refly Harun, kasus minor justru terlalu dipaksa untuk dilakukan penahanan.
"Mungkin di satu sisi benar alasan kemanusiaan, tapi kenapa tersangka-tersangka lainnya yang sebenarnya kasusnya minor, kasusnya terlalu dipaksakan untuk ditahan?," tanya Refly.
"Langsung ditahan begitu saja, seolah-olah mereka melakukan kejahatan yang luar biasa padahal kita tahu pertahanan itu over load semua," lanjutnya.
Refly Harun pun mencontohkan kasus narkoba yang menurutnya terlalu dipaksa untuk dilakukan penahanan.
"Orang-orang yang ditahan seperti pada kasus narkoba misalnya, tapi kenapa dipaksakan untuk ditahan," katanya.
Refly juga mencontohkan kasus KM 50 yang tersangkanya satu hari pun tidak dilakukan penahanan.
"Sementara dalam kasus KM 50 waduh satu hari pun tidak ditahan. Sampai kemudian mereka dilepaskan, enam nyawa mati tidak ada satu pun yang ditahan saat hari itu," ujarnya.
Kemudian, Refly Harun menyamakan tersangka kasus KM 50 dengan Putri Candrawathi yang tidak dilakukan penahanan.
"Putri Candrawathi juga tidak ditahan untuk pembunuhan berencana pasal 340, jangan lupa Putri Candrawathi bisa jadi aktor intelektual yang utama justru dibandingkan dengan Ferdy Sambo," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan dan masih memiliki anak yang masih di bawah umur.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan seusai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari Antara.
"Ibu Putri masih punya anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjutnya.
Namun, istri dari Ferdy Sambo tersebut harus menjalani wajib lapor selama dua kali seminggu.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Simak informasi lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***