Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri Imbau Masyarakat Urus BPJS Kesehatan

31 Agustus 2022, 22:07 WIB
Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri imbau Masyarakat Urus BPJS /Instagram @stnkpoldadiy

SEPUTARTANGSEl.COM - Korpas Lalu Lantas (Korlantas) Polri menyebutkan aturan terbaru untuk syarat mengurus SIM dan STNK.

Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada 31 Agustus, 2022. Adapun syarat untuk mengurus SIM dan STNK terbaru adalah adanya BPJS Kesehatan.

Maka dari itu Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelnggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Truk Tabrak Warga di Bekasi, Ridwan Kamil: Tangani dan Ungkap Penyebab dengan Jelas

Layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya. Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Deolipa Yumara Tanggapi Larangan Pengacara Brigadir J Ikuti Proses Rekonstruksi: Mengarah ke Peradilan Sesat

Mengenai aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini sesuai denga peraturan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Irjen Pol Firman pun kemudian menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Cacat

Dia berpendapat bahwa dengan adanya BPJS kesehatan ini selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, juga dapat mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan publik lain. ***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler