Syarat Baru Perjalanan: Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR Tapi...

27 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat baru perjalanan, saat ini tidak wajib memiiki hasil negatif tes antigen dan PCR tetapi harus sudah booster. /Foto: Antara/Asep Fathulrahman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pemerintah menghapus syarat hasil negatif tes Covid-19 tersebu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Kendati begitu, masyarakat tetap diwajibkan memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 5 Agustus 2022, Total 6 Juta Kasus Terkonfirmasi Positif

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Suharyanto dalam Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Bagaimana Cara Penularannya?

Berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi:

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Baca Juga: AS Nyatakan Status Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler