Polri Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan

27 Agustus 2022, 11:39 WIB
Polri akan menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Susno Duadji Diteror Gegara Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Brigadir J Berzina, Maka Putri Candrawathi...

Menurut Dedi, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf.

"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Susno Duadji Ngaku Diteror karena Analisis Kasus Brigadir J, Refly Harun: Beda dengan Purnawirawan Lainnya

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah menyelesaikan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP berlangsung lebih dari 15 jam itu, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hukum di Era Pemerintahan Jokowi Paling Rusak, Cipta Panca: Ojo Dibanding-banding

Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri membacakan putusan yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Selain agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan menghadirkan seluruh tersangka, Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan dilanjutkan kembali pekan depan.

Baca Juga: Terekam Seorang Kakek Nyaris Tersambar Kereta Api yang Melintas, Netizen: Terima Kasih Pak Satpam

Hal itu dilakukan karena pemeriksaan yang dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini belum cukup sehingga perlu dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir.

Dedi menambahkan, pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Simak info lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler