Mantan Koruptor Boleh Daftar DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2024, Ernest Prakasa: Korupsi Adalah Budaya Bangsa

23 Agustus 2022, 07:56 WIB
Ernest Prakasa respons aturan yang bolehkan mantan narapidana kasus korupsi daftar anggota DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 /Foto: Instagram/ @ernestprakasa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa menyoroti aturan soal mantan narapidana kasus korupsi yang boleh mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mantan koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 usai menjalani hukuman penjara.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g yang menyinggung soal syarat caleg DPR.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 22 Agustus 2022, Ernest Prakasa merespons soal bolehnya mantan koruptor yang bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024.

Ernest Prakasa lantas melontarkan sindiran yang menyebut korupsi merupakan budaya yang ada di Indonesia.

"Korupsi adalah budaya bangsa," cuit Ernest Prakasa yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ernestprakasa pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Sontak, netizen pun memberikan tanggapan atas cuitan Ernest Prakasa dan ikut menyinggung aturan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Spanduk Penundaan Pemilu Terbentang di Madura, Netizen: Mungkin Mereka Kaya, Gak Kerasa Harga Naik

"Mari lestarikan korupsi," ujar akun @ARmadillo_212.

"Nyaleg gaharus pake SKCK ya?" tanya akun @ZidanLutfi6.

"SKCK hanya untuk rakyat biasa, tidak berlaku untuk pejabat negara," pungkas akun @inisigaktaudiri.

Untuk diketahui, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g mengungkapkan tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Baca Juga: Jumlah OTT Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang Bertambah 11 Orang, KPK Amankan Barang Bukti

Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 UU Pemilu.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler