MKD DPR Undang IPW dan Menkopolhukam Soal Kasus Ferdy Sambo, Habiburokhman: di Media Ada Informasi Aliran Dana

18 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Menkopolhukam, Mahfud MD diundang MKD DPR RI soal kasus Ferdy Sambo /Kolase foto tangkap layar Youtube/ KBN Media, Kemenko Polhukam RI /

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk membahas soal perkembangan penanganan kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Rapat Pleno MKD DPR RI itu mengundang Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Diundangnya Mahfud MD dan Sugeng Teguh Santoso dalam rapat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman.

Baca Juga: IPW Sebut Pembunuhan Brigadir J Terkait Judi dan Narkoba, Polri Gulung Kasat Narkoba, Bandar dan Pengedar

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud Md terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Habiburokhman mengatakan undangan kepada ketua IPW tersebut untuk mendalami pernyataan Sugeng Teguh Santoso di pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dan DPR.

"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana," ujarnya.

"Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," tambahnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Kalahkan Film India, Mahfud MD: Ya, Makanya Kita Bongkar dan...

Di sisi lain, MKD DPR juga mengundang Mahfud MD terkait pernyataannya mengenai skenario pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI," tuturnya.

"Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sandiwara Ferdy Sambo: Nangis-nangis dan Ngaku Dizalimi Brigadir J

Seperti yang diketahui, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat orang tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler