Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Kan Tidak Mungkin...

18 Agustus 2022, 08:29 WIB
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto disebut-sebut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo /Kolase Instagram/@bennyjmamoto/@polisijaksel/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

Sejumlah fakta baru mengenai pembunuhan Brigadir J pun terungkap. Termasuk skenario bohong Ferdy Sambo soal baku tembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Publik pun ikut menyoroti Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang berbohong saat pertama kali mengungkap kasus Brigadir J ke publik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah soal Perbuatan Brigadir J - Putri di Sofa dan Kamar, Refly Harun: Kalau Hubungan Intim Kan..

Kala itu, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan pernyataan keliru kepada publik bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto juga diduga terlibat skenario Ferdy Sambo.

Hal ini terkait pernyataan Benny Mamoto yang menyatakan tidak ada kejanggalan dalam kasus Brigadir J.

Menanggapi kasus Brigadir J, Ahli hukum pidana M Taufiq mengatakan bahwa skenario Ferdy Sambo termasuk tindak pidana lantaran dibuat dengan niat dan tujuan berbuat jahat.

Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Andika Perkasa Turun Gunung, Ratusan Ton Narkoba Milik Ferdy Sambo Diamankan, Benarkah?

Kemudian, M Taufiq menilai Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto telah menyebarkan hoaks .

"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya, khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.

"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto yang makin lama makin tidak mutu," lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Kuasai 4 Rekening dan Barang-barang Brigadir J, Refly Harun: Ada Masalah Besar...

Menurut M Taufiq, baik Kombes Budhi Herdi Susianto maupun Benny Mamoto memiliki niat untuk melakukan perbuatan jahat, sehingga pernyataannya soal kasus Brigadir J bisa masuk kategori menyebarkan hoaks.

"Kemudian, kembali kepada rumusan jahat. Rumusan jahat ini diatur pada Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya," tuturnya.

M Taufiq menegaskan, perbuatan keduanya bisa dipidanakan karena sudah memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, fakta material, dan memenuhi unsur formal.

Pasalnya, pernyataan hoaks keduanya dianggap sengaja dibuat dan diniatkan untuk disiarkan.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Deolipa Yumara Ungkap Kode, MeChat dan LGBT

"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ujar M Taufiq, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Tak hanya Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto, M Taufiq juga menyinggung pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.

"Jadi apa yang dilakukan Benny Mamoto, Kapolres (Jakarta Selatan), termasuk pengacaranya Bu Putri, itu jelas memenuhi rumusan hoaks ya," tegasnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Dijadikan Sebagai Tersangka: Dia Memang Baik Tetapi...

"Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun (penjara) dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Meski demikian, hukuman tersebut harus ditambah sepertiga bagi Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto lantaran keduanya merupakan pejabat negara.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler