Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Segera Diserahkan untuk Hadapi Persidangan

15 Agustus 2022, 13:32 WIB
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya /PMJ News/ Fajar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perkara pidana dari Roy Suryo atas unggahan meme stupa Candi Borobudur akan masuk ke tahap selanjutnya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara atas tersangka Roy Suryo kepada Kejaksaan hari ini, 15 Agustus 2022.

Kepastian pelimpahan berkas perkara tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, yang menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh berkas.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” kata Endra Zulpan, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan ketika jaksa telah menilai bahwa berkas telah lengkap.

Namun, jika dinilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan agar kembali dilengkapi oleh penyidik dari kepolisian.

Baca Juga: Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan

“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau dari Kejaksaan dinyatakan sudah lengkap, sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” kata Zulpan.

Atas perkara ini, telah dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

Ia ditahan atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: TikToker Ini Samakan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Pencuri Cokelat di Alfamart: Abuse of Power

 

Zulpan juga sebelumnya menyatakan bahwa akan dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022, yang mana hari ini menjadi hari kesepuluh penahanan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini, saudara Foy Suryo akan dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan pada 5 Agustus 2022.

“Penahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat) ini,” lanjutnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler