Putri Candrawathi Terancam Dipenjara karena Buat Laporan Palsu, Kabareskrim: Kami Serahkan kepada Timsus

13 Agustus 2022, 15:19 WIB
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam dipenjara karena membuat laporan palsu dengan mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. /Foto: Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipidanakan.

Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu dengan mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan ini menjadi alasan terjadinya baku tembak dengan Bharada E sehingga Brigadir J tewas, sebagaimana laporan awal polisi tentang insiden Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Namun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian menggugurkan laporan Putri Candrawathi tersebut menyusul pengakuan Ferdy Sambo mengenai rekayasa pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Putri Candrawathi sendiri belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi kasus pembunuhan tersebut maupun sebagai korban dalam laporan tindak pidana kekerasan seksual yang digugurkan Bareskrim tersebut.

Baca Juga: Kode 303 Judi Online dan Slot Jadi Atensi Kapolri, Semua Polda Diminta Sikat Habis

Baca Juga: Kafiatur Rizky Pahlawan Timnas Indonesia U-16 Dapat Hadiah Spesial dari Kadisdukcapil Tangsel

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, Sabtu 13 Agustus 2022, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Lalu apakah laporan palsu Putri Candrawathi bisa dipidanakan?

Agus Andrianto mengatakan mengenai kasus laporan palsu Putri Candrawati akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Bikin Penasaran, Masih Gadis atau Sudah Janda?

Sehingga ia meminta semua pihak untuk bersabar.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk ke dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidik.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jawab Begini Saat Ditanya Soal Simpanan Jenderal

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.

Sebagaimana diberitakan, pengungkapan awal kasus tewasnya Brigadir J, Polri semula menyatakan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baku tembak terjadi lantaran Bharada E disebut mengetahui Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Ternyata Anak Buah Kapolda Metro Jaya

Belakangan sejumlah kejanggalan diungkapan oleh beberapa pihak termasuk pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat penjelasan bahwa Brigadir J melecehkan istri atasannya jadi meragukan.

Baca Juga: Kapolda Metro Menyusul? Kapolri Didesak Copot Irjen Fadil Imran Usai Mutasi 3 Jenderal dan 7 Perwira Menengah

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Palsu Soal Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipenjara?

Sampai akhirnya penyelidikan menyimpulkan bahwa yang terjadi adalah persekongkolan pembunuhan atas Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI *** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler