Siapa JPU yang Ditunjuk Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J? Kejagung Sudah Terima SPDP

12 Agustus 2022, 21:05 WIB
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo /foto ANT

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir, terbaru tersangka Ferdy Sambo menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan ada empat tersangka yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Ferdy Sambo.

Sudah banyak proses penyelidikan dan penyidikan dari berbagai lembaga atas pembunuhan Brigdir J sehingga kasus ini mulai menemui titik terang.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan Antara melalui pesan instans di Jakarta, sudah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Mencengangkan, Bharada E Akui Dijanjikan Istri Ferdy Sambo Rp1 Miliar, Refly Harun: Bisa Jadi Tersangka

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut

Ketut mengatakan, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J butuh koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Istri Ferdy Sambo Diinterogasi, Pengakuan Putri Candrawathi Bikin Merinding, Ini Kata Komnas HAM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Brigadir J

Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, ingin pemerintah mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Baca Juga: Politisi PSI: Waktu Kampanye Pak Anies Janji Tidak Ada Penggusuran Ternyata Asal Jeplak

Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Briagdir J secara profesional.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," kata Mahfud MD. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler