Polri Ungkap Pengakuan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Beda dengan Keterangan Awal Terkait Pelecehan?

12 Agustus 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi penembakan, Polri ungkap pengakuan Irjen Ferdy Sambo hingga membunuh Brigadir J /Pixabay/Brett_Hondow/

SEPUTARTANGSEL.COM - Motif kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum diungkap ke publik.

Namun, kebenaran mengenai penembakan Brigadir J perlahan mulai terungkap.

Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Nessie Judge Bahas dan Bongkar Dugaan Motif Irjen Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi dikutip SeputarTangsel.com daru PMJ News pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: IPW Bongkar Perjudian dan Seksual Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Refly Harun: SBY hingga Jokowi...

Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," sambungnya.

Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Sementara itu, pernyataan Ferdy Sambo itu berbeda dengan keterangan di awal yang menyebutkan istrinya, Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo besar kemungkinan tidak terjadi.

Keterangan terbaru dari Polri berbeda dengan keterangan awal Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto yang menyebutkan Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E karena istri Ferdy Sambo dilecehkan.

Baca Juga: Bayi Penderita Gizi Buruk di Cianjur Meninggal Dunia, Si Ibu Sempat Ucapkan Ini karena Tak Ada Biaya

Lalu benarkah perbedaan pengakuan istri Ferdy Sambo bisa jerat dirinya sendiri dan menyusul empat tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan di Mako Brimob?.

Dalam hal ini, Polri tidak menyinggung soal kemungkinan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran hingga saat ini istri ferdy Sambo itu masih sulit dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan oleh pihak LPSK.

Kini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: FBI Geledah Kediaman Trump untuk Cari Dokumen Senjata Nuklir, Surat Perintah Sedang Ditinjau

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022: Antam Stabil dan UBS Turun Tipis

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Simak info lengkap tentang Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler