Terkuak, Brigadir J Tahu Bisnis Haram hingga soal Wanita Ferdy Sambo, Refly Harun: Nah Jangan Sampai...

11 Agustus 2022, 10:16 WIB
Brigadir J diduga mengetahui bisnis haram hingga wanita Irjen Ferdy Sambo yang memperkuat motif pembunuhan /Tangkapan layar Youtube Anjas di Thailand/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.

Meski demikian, motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J masih belum dibeberkan kepolisian. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus Polri masih harus mendalami hal ini.

Baca Juga: Terungkap Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Refly Harun: Tapi Saya Kok Merasa…

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar rahasia kelam yang diduga dimiliki oleh Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J  mengetahui bisnis haram yang diduga dijalankan oleh Ferdy Sambo dan atasannya yang lain. Meski demikian, ia enggan menjelaskan detail bisnis yang dimaksud.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menyinggung persoalan wanita.

Menanggapi isu bisnis haram hingga wanita yang diduga dimiliki Ferdy Sambo itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan komentarnya.

Baca Juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Terungkap, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Meski banyak spekulasi terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Refly Harun menegaskan tidak ada legal standing untuk menghabisi nyawa orang lain dengan alasan apapun.

"Apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum. Karena itu, dalam konteks ini Mabes Polri harus membuka ini seterang-terangnya," tegas Refly Harun.

Terlebih, kata Refly Harun, yang diduga memiliki bisnis haram adalah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irjen Edward Aritonang: Bisa Meringankan Tersangka karena...

"Dan jangan lupa ini adalah Propam, apalagi kepala divisinya yang merupakan polisinya polisi, yang mengatakan bahwa 'Buat apa mempertahankan polisi tercela, pecat saja.' katanya. Nah jangan sampai kemudian justru paradoks," tuturnya.

"Katanya benteng terakhir, polisinya polisi, justru malah tempat katakanlah misalnya kalau ada bisnis haram dan sebagainya bersemayam. Ini aneh bin ajaib jadinya," kata Refly Harun menambahkan.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, berdasarkan polling yang dibuatnya melalui media sosial, motif pelecehan seksual dalam pembunuhan Brigadir J sudah tidak dipercaya publik sehingga skenarionya sudah usang.

Terlebih, Ferdy Sambo telah disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yang semakin memperkecil kemungkinan adanya pelecehan seksual.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Haris Pertama: Ngeri, Merembet ke Masalah Harta Kekayaan

Refly Harun mengatakan, meski Timsus Polri telah memiliki perhitungannya sendiri, tetapi ia mengimbau agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakan.

"Tidak melindungi orang yang salah dan tidak menyalahkan orang yang melakukan sesuatu karena terpaksa atau dipaksa yang mengancam jiwanya," tegasnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Mantan Komisaris PT Jasa Marga itu pun menjelaskan, Bharada E bisa dibebaskan apabila dia melakukan perintah tersebut dalam kondisi terpaksa yang kalau tidak dilakukan, maka nyawanya bisa terancam.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Kalahkan Film India, Mahfud MD: Ya, Makanya Kita Bongkar dan...

"Tapi kalau misalnya nyawanya tidak terancam dan dia lakukan itu, nah itu gawat. Apalagi misalnya dia punya kesempatan untuk menghindari itu dengan melapor dan sebagainya," tuturnya.

Meski demikian, Refly Harun menegaskan hal ini merupakan bagian dari proses sejauh mana para tersangka terlibat dalam kasus ini, terutama Ferdy Sambo.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler