Jangan Salah, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Cuma Diamankan di Mako Brimob

7 Agustus 2022, 10:22 WIB
Mantan Kadiv Propam terbukti melanggar kode etik sehingga diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: Polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Sebagian pihak menyebut Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditangkap dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, anggapan itu dibantah oleh Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput Pasukan Brimob dan Ditahan di Mako Kelapa Dua?

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, yang dialami Irjen Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu malam.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo hanya diamankan di tempat khusus (patsus) yang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Mengaku Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Ditahan Provos di Mako Brimob Kelapa Dua

Ferdy, jelasnya, diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," tambahnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bikin Salfok Netizen, Unggah Foto Lawas Mirip Aktor Ini

Dari pemeriksaan itu diketahui, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," tandasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler