Rizal Ramli Tanggapi Hidayat Nur Wahid Soal Presidential Threshold 20 Persen: Gugatan Jangan Hanya 7 Persen

27 Juli 2022, 08:37 WIB
Rizal Ramli menanggapi Hidayat Nur Wahid atau HNW terkait gugatan uji materil Presidential Threshold (PT) 20 persen di MK /Instagram/@ rizalramli.official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta doa dan dukungan Rizal Ramli, karena partainya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat Presidential Threshold (PT) 20 Persen.

Hidayat Nur Wahid bersama PKS akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Rabu, 26 Juli 2022.

Hidayat Nur Wahid atau HNW berpendapat tujuan utama menggugat PT 20 persen adalah untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Hentikan Spekulasi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden 3 Periode

"Mohon doanya Bang @RamliRizal, hari ini gugatan @PKSejahtera agar PT tidak 20%, akan mulai disidangkan olh MK," ungkap HNW dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @hnurwahid, 27 Juli 2022.

HNW mengatakan gugatan terhadap PT 20 persen agar rakyat tidak terpecah belah.

Perpecahan masyarakat dan bangsa Indonesia terjadi akibat dua pilpres terakhir, disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

Baca Juga: PKS Susul La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

"(Gugatan Presidential threshodl) sebagai ikhtiar lanjutkan perjuangkan aspirasi Rakyat&Tokoh2, jg koreksi PT 20%, agar tak terulang pembelahan Rakyat, agar Pilpres 2024 lebih berkwalitas&demokratis," tulis HNW.

Menanggapi Hidayat Nur Wahid, Rizal Ramli menekankan agar PKS menggugat PT 20 persen tidak hanya untuk syarat elektoral PKS yaitu 7 persen.

Akan tetapi Rizal mengingatkan agar dapat memperjuangkan presidential threshold nol persen, karena tidak ada ambang batas di UUD dan di 47 negara demokrasi lainnya.

"Amiin Mas Hidayat. Semoga sukses, tidak hanya untuk syarat elektoral PKS yaitu 7%,, tetapi threshold % % karena tidak ada ambang batas di UUD dan di 47 negara demokrasi lainnya. Toh yg boleh mengajukan hanya partai2 yg lolos verifikasi. Toh akhirnya tinggal 2 calon di Tahap Dua," ungkap Rizal Ramli.

Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, Hidayat Nur Wahid Dukung Yusril dan La Nyalla

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan PT itu, PKS diwakili pemohon I adalah Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Ketua Dewan Syuro PKS, Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II.

“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu dikutip dari Website PKS.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7% sampai 9%.

Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.

Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya, yang tidak diterima dan ditolak oleh MK.

“Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler