Ketua Umum PBNU Sebut Mardani Maming akan Serahkan Diri, Gus Umar: Kok Gak Dipecat Padahal Buronan KPK

27 Juli 2022, 07:26 WIB
Gus Umar singgung pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya soal Bendaharanya, Mardani Maming /Foto: Instagram @umar_hasibuan70 /

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis media sosial Umar Hasibuan atau Gus Umar menyoroti pernyataan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terkait politisi PDIP, Mardani Maming.

Gus Yahya menyebut Mardani Maming yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU ini akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Gus Yahya ini terkait dengan masuknya Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang atau buron KPK.

Baca Juga: PBNU Didesak Nonaktifkan Bendum Mardani Maming, Ayang Utriza: Jangan Sampai Politisi PDIP ini Rusak Marwah NU

Menanggapi pernyataan Ketua Umum PBNU ini, Gus Umar menyinggung Mardani Maming yang statusnya masih menjadi Bendahara.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Selasa, 26 Juli 2022, Gus Umar menilai seharusnya Gus Yahya memecat Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

Gus Umar menilai dipecatnya Mardani Maming perlu dilakukan agar NU tidak mendapatkan 'bully' dari berbagai pihak.

"Mustinya ketum PBNU memecat Mardani Maming dari Bendum PBNU," kata Gus Umar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarHasibuan70_ pada Selasa, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Mardani Maming Susul Harun Masiku, Masuk DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

"Biar NU gak jadi bulan2an dan dibully se-Indonesia," tambahnya.

Selain itu, Gus Umar juga heran dengan Mardani Maming yang masih menjabat menjadi Bendahara Umum PBNU meski KPK telah menetapkannya menjadi buronan.

"Heran kok sampai sekarang gak dipecat juga padahal sudah jelas statusmya Buronan KPK," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK gagal melakukan upaya penjemputan paksa Mardani Maming pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Mardani Maming Buron KPK, Akhmad Sahal Usul Nonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU

Hal ini membuat KPK memutuskan memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mardani Maming sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP_ di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler