Sidang Perdana Terdakwa Pencabulan MSAT Digelar Senin Depan, PN Surabaya Tak Khawatir Pengerahan Massa

13 Juli 2022, 10:10 WIB
Mochammad Subchi Azal Tsani alias MSAT atau Mas Bechi segera menjalani sidang perdana pada Senin, 18 Juli 2022 di PN Surabaya, Jawa Timur. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memastikan tidak mengkhawatirkan pengerahan massa dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT alias Mas Bechi.

Kendati begitu, PN Surabaya menyatakan akan menggelar sidang secara online dan tertutup.

Sidang perdana kasus yang melibatkan salah satu pengurus pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jatim ini rencananya digelar pada Senin, 18 Juli 2022 pagi.

Baca Juga: MSAT Masuk Sel, Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata pada Selasa, 12 Juli 2022.

Anak Agung menjelaskan, hal itu dilakukan dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi alasan utama sidang tidak digelar secara offline alias tatap muka.

"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa," ungkapnya kepada awak media, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Pertimbangan lain, tambah Anak Agung, sidang digelar secara tertutup mengingat perkara itu adalah perkara asusila.

Karena juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucapnya.

Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.

Baca Juga: Kabareskrim Geram Mas Bechi Dilindungi, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diberitakan, MSAT alias Mas Bechi resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis 7 Juli 2022 tengah malam.

Penjemputan berlangsung dramatis karena MSAT dilindungi oleh ratusan simpatisan di dalam pesantrennya.

Sebelumnya, orang tua MSAT juga mencegah polisi menjemput anaknya dengan alasan anaknya menjadi korban fitnah.

MSAT didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Baca Juga: Brimob Kepung Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Buru DPO Pelaku Pelecehan Seksual, Moch Subchi Azal Tsani

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Saat proses penangkapan terhadap MSAT berlangsung Kementerian Agama (Kemenag) RI sempat mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

Namun, selang 4 hari kemudian keputusan pencabutan izin operasional itu dibatalkan oleh Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler