Setelah Holywings, Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Tak Berizin Milik Perorangan di Kepulauan Seribu

30 Juni 2022, 22:36 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta temukan bangunan dan heliped tak berizin di Pulau Panjang Kepulauan Seribu /Instagram @prasetyoedimarsudi/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah ramai ditutupnya gerai Holywings di Jakarta karena alasan tak berizin setelah bertahun-tahun berdiri, ditemukan kembali bangunan yang tak berizin di Kepulauan Seribu. 

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. 

Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan dirinya menemukan bangunan yang diduga menyalahgunakan izin pemanfaatan aset milik DKI di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Izin Operasi Dicabut Bupati Ahmed Zaki, Begini Penampakan 2 Holywings di Tangerang Setelah Ditutup

"Saya segera mendatangi lokasi setelah mendengar informasi terjadinya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan aset milik DKI di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Prasetyo Edi marsudi melalui Instagramnya @prasetyoedimarsudi pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Bangunan yang dilengkapi dengan tempat pendaratan helikopter atau helipad dikatakan oleh Prasetyo Edi Marsudi sebagai milik perseorangan. 

 

"Di lokasi, telah berdiri sejumlah bangunan dan tempat pendaratan helikopter (Helipad) yang kabarnya milik perorangan," ujarnya. 

Seharusnya dengan adanya pembangunan tersebut, pemerintah mendapatkan hasil dalam bentuk retribusi atau pajak.

Menurut Prasetyo, sejauh ini perizinannya tidak jelas. 

Baca Juga: Ditanya Soal Dicabutnya Izin Holywings di Jakarta, Nikita Mirzani: Badai Pasti Berlalu

"Apakah itu terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara? Apabila tidak terdaftar, ini akan jadi masalah," ujarnya.

Ia juga mengakui sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta sangat setuju dengan investasi.

Meski begitu ia berharap para para investor patuh dengan aturan.

"Saya pun tidak mentoleransi oknum pemerintahan yang memuluskan penyalahgunaan perizinan," ancamnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan tahunannya selalu menjadikan pengelolaan aset DKI Jakarta catatan penting yang harus dibenahi.

"Di sini lah fungsi pengawasan saya akan berjalan," pungkasnya.

Tetapi Bupati Kepulauan Seribu menangkis kabar helipad dan bangunan tersebut ilegal. 

Baca Juga: Tanggapi LKPJ RAPBD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi: Jakarta Butuh Orang Bertangan Besi Rajin Turun Lapangan

Pasalnya helipad tersebut sudah ada sejak 2005 tetapi gagal karena berkaitan dengan aset Pemda DKI. 

Meski begitu Bupati Kepulauan Seribu yang kini menjabat, Junaedi menjelaskan dirinya hanya mengecatnya kembali agar terlihat lebih rapi.  ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler