SEPUTARTANGSEL.COM- Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut 12 outlet Holywings sejak Senin, 27 Juni 2022.
Ke-12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya setelah ramai menimbulkan polemik promo miras yang dikaitkan dengan nama Muhammad dan Maria.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP DKI Benny Agus Chandra mengatakan keputusan tersebut untuk memberikan efek jera.
"Keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD DKI Jakarta yaitu Disparekraf dan Disperindagkop dan UKM," kata Benny Agus Chandra melalui rilisnya di ppid.jakarta.go.id pada Senin, 27 Juni 2022.
Benny juga menjelaskan bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikasi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.
KBLI 56301 harus dimiliki untuk operasional bar. Dari 12 outlet, 7 outlet hanya memiliki KBLI penjualan alkohol untuk dibawa pulang, bukan minum di tempat. Sedangkan 5 lainnya bahkan tidak punya KBLI.
Ke-12 outlet Holywings yang ada di Jakarta di antaranya ada di Tanjung Duren, Kalideres, Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, PIK, Reserve Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Garison, Gunawarman dan Vendetta Gatsu.