2 Kilogram Ganja yang Disita dari Warga Ciputat Timur, Dibakar Polda dan BNN Provinsi Banten

24 Juni 2022, 23:17 WIB
Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membakar 2 kilogram ganja sitaan dari tersangka DA, warga Ciputat Tangsel (Tangerang Selatan). /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Barang bukti ganja seberat sekitar 2 kilogram yang disita dari tersangka DA (31), warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Jumat, 24 Juni 2022.

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung.

Baca Juga: Legalisasi Ganja di Sejumlah Negara, di Indonesia Masih Termasuk Narkotika Golongan I

Pemusnahan dihadiri oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Bambang Supono yang mewakili Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Suhermanto.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Kompol Bambang Supono dalam kesempatan itu, mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Sita Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, Satu Pelaku Ditangkap

“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP,” kata Bambang, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat.

Barang bukti 2 kilogram ganja yang dimusnahkan itu disita dari tersangka DA (31) pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka DA ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga: Tukang Ojek Lapor Polisi Usai Tertipu Beli Ganja Dikirim Seledri, Netizen: Yang Ditangkap Penipu Apa Pembeli

Petugas kemudian membuka paket dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja.

Hendri Marpaung menjelaskan bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang.

Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji Tertangkap Kasus Narkoba Konsumsi Valdimex Diazepam

"Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO)," ucap Hendri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler