SEPUTARTANGSEL.COM - Di sejumlah negara, budidaya dan jual beli ganja telah dilegalkan.
Legalisasi ganja itu terutama ditujukan bagi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
Di Indonesia legalisasi ganja belum dapat dilakukan. Bahkan, di Indonesia, ganja masih masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Baca Juga: Polres Metro Jakbar Sita Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, Satu Pelaku Ditangkap
Demikian ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar, di Jakarta, Minggu 19 Juni 2022.
Menurutnya, kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia.
"Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I," tegas Krisno, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, , Minggu.
Dijelaskan Krisno, Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.