Legalisasi Ganja di Sejumlah Negara, di Indonesia Masih Termasuk Narkotika Golongan I

- 19 Juni 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. Legalisasi ganja di sejumlah negara, tidak demikian dengan Indonesia yang tetap memasukkan dalam kategori narkotika Golongan I
Ilustrasi tanaman ganja. Legalisasi ganja di sejumlah negara, tidak demikian dengan Indonesia yang tetap memasukkan dalam kategori narkotika Golongan I /Foto: Pixabay/7raysmarketing/

SEPUTARTANGSEL.COM - Di sejumlah negara, budidaya dan jual beli ganja telah dilegalkan.

Legalisasi ganja itu terutama ditujukan bagi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.

Di Indonesia legalisasi ganja belum dapat dilakukan. Bahkan, di Indonesia, ganja masih masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Sita Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, Satu Pelaku Ditangkap

Demikian ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar, di Jakarta, Minggu 19 Juni 2022.

Menurutnya, kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia.

"Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I," tegas Krisno, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, , Minggu.

Baca Juga: TRENDING: Harga Pertamax Naik ke Rp16.000 per Liter, Tukang Ojek Beli Ganja Tertipu, Tangki Migor Terguling

Dijelaskan Krisno, Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x