Legalisasi Ganja di Sejumlah Negara, di Indonesia Masih Termasuk Narkotika Golongan I

19 Juni 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. Legalisasi ganja di sejumlah negara, tidak demikian dengan Indonesia yang tetap memasukkan dalam kategori narkotika Golongan I /Foto: Pixabay/7raysmarketing/

SEPUTARTANGSEL.COM - Di sejumlah negara, budidaya dan jual beli ganja telah dilegalkan.

Legalisasi ganja itu terutama ditujukan bagi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.

Di Indonesia legalisasi ganja belum dapat dilakukan. Bahkan, di Indonesia, ganja masih masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Sita Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, Satu Pelaku Ditangkap

Demikian ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar, di Jakarta, Minggu 19 Juni 2022.

Menurutnya, kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia.

"Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I," tegas Krisno, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, , Minggu.

Baca Juga: TRENDING: Harga Pertamax Naik ke Rp16.000 per Liter, Tukang Ojek Beli Ganja Tertipu, Tangki Migor Terguling

Dijelaskan Krisno, Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.

Dicontohkan Krisno, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya terhadap pihak-pihak yang ingin ganja dilegalkan di Indonesia.

Baca Juga: Tukang Ojek Lapor Polisi Usai Tertipu Beli Ganja Dikirim Seledri, Netizen: Yang Ditangkap Penipu Apa Pembeli

"Tentunya membawa dampak, khususnya terhadap pihak-pihak yang menginginkan ganja untuk dilegalkan di Indonesia," katanya.

Hal ini, kata Krisno, tentunya menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi juga pemerintah Indonesia, bagaimana melindungi segenap bangsa serta generasi muda dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

"Menurut saya bukan hanya untuk Polri, tetapi untuk pemerintah Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Roby Satria Gitaris Band Geisha Akui Alasan Pakai Ganja Karna Banyak Beban Pikiran

Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan oleh Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.

"Selama ini juga Polri demikian (meningkatkan pengawasan)," pungkas Krisno.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler