Jajakan Ganja Lewat Online Delapan Pengedar Ditangkap, Barbuk 24 Kg Diamankan Polisi

- 21 Januari 2022, 20:15 WIB
Pengungkapan kasus pengedar ganja sebesar 24 kg
Pengungkapan kasus pengedar ganja sebesar 24 kg /Foto: website/ PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Delapan orang pengedar ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Seluruh pelaku diamankan saat melakukan transaksi. Sedikitnya 24,2 kilogram ganja diamankan dari tangan seluruh pelaku.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Kakek Korban Penipuan Uang di Bintaro dengan Modus Sumbangan Masjid

Tersangka AK, ZF, IM, dan NA ditangkap terlebih dahulu dan sisanya JA, EF, MA dan dan AR ditangkap saat pengembangan kasus.

"Pengungkapan ini dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan," ungkap AKBP Sarly Sollu, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 21 Januari 2022.

Sarly mengatakan, pelaku menjajakan barang haram tersebut secara secara online. Dari delapan tersangka yang diamankan semuanya merupakan pengangguran.

"Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap," tambahnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Polres Tangsel Selamatkan 7 Juta Jiwa Lebih Warga dari Narkoba

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x