SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan anggota DPR RI yang juga pengamat politik, Abdillah Toha menyoroti alasan Polri tidak memecat Raden Brotoseno meski pernah dipenjara atas kasus suap.
Alasan Polri tidak memecat Raden Brotoseno adalah yang bersangkutan berperilaku baik dan berprestasi selama menjabat.
Jadi, ketika Raden Brotoseno dibebaskan dari penjara tahun 2020, dia langsung sudah aktif kembali bekerja di Bareskrim.
Abdillah Toha menanyakan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Apakah ini yang dinamakan negeri berpancasila Pak @mohmahfudmd?" tanya Abdillah Toha sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AT_Abdillah, Rabu 1 Juni 2022.
Abdillah Toha lalu membandingkan perilaku koruptor yang ditangkap KPK. Pantas saja mereka menjadi murah senyum.
"Korupsi boleh asalkan berperilaku baik. Pantas koruptor yang ditangkap KPK murah senyum," tambah Abdillah Toha.
Mendapatkan pertanyaan yang menyebut namanya dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Mahfud MD langsung memberi jawaban.
Dia berjanji akan mendalami kasus Raden Boroseno dan mengetahui terlebih dahulu latar belakangnya.
"Pak Abdillah Yth. Kita akan dalami dulu, ya. Kita kan blm tahu detail latar belakang dan faktanya," jawab Mahfud MD dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @mohmahfudMD, Kamis 2 Juni 2022.
Untuk diketahui, AKBP Raden Brotoseno adalah tersangka penerima suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan. Dia mendapatkan hukuman 5 tahun penjara, tetapi mendapatkan remisi hingga bebas tahun 2020.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Video Syur, Dibawa ke Mabes Polri? Begini Faktanya
Mantan Kapolri saat itu, Tito Karnavian pernah berjanji, bahwa Raden Brotoseno dipecat. Namun, ICW kemudian menemukan dia masih aktif dan mempertanyakan kepada Polri. ***