MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK dan Pembatasan Wilayah Ternak

31 Mei 2022, 19:30 WIB
Prosesi penyembelihan hewan kurban oleh warga Tangerang, Dzulhijjah 1440H. /- Foto: Seputartangsel.com/ Abdullah Jundi

SEPUTARTANGSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan persyaratan bagi hewan yang akan dikurbankan di tengah merebaknya penyakit kuku dan mulut atau PMK.  

MUI menganjurkan pada umat Islam yang akan berkurban untuk teliti memilih hewan kurban.

Kementerian Pertanian sendiri memastikan bahwa PMK meski sangat mudah menular di antara hewan ternak, tetapi tidak dapat menular kepada manusia. 

Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, Pemerintah melakukan lokalisasi daerah yang ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK. 

Pergerakan ternak dari satu wilayah sangat dibatasi sehingga akan berimbas pada stok penyediaan hewan kurban. 

Untuk itu, MUI melalui laman resmi mui.or.id memberikan panduan bagi hewan pelaksanaan ibadah kurban. 

Karena penetapan pembatasan di beberapa wilayah, MUI menganjurkan pada Umat Muslim untuk berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Atau bisa juga melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban. 

Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI

Pasalnya lembaga sosial keagamaan dapat menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Lembaga sosial keagamaan juga dapat memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya antara calon pekurban dengan penyedia daging kurban.

MUI juga mensyaratkan panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

Pemerintah juga wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

Ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota

Diingatkan juga bagi panitia kurban bersama dan tenaga kesehatan, perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler