Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker untuk Kegiatan Outdoor, Menkes: Bagian dari Transisi

18 Mei 2022, 12:53 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebut pelonggaran penggunaan masker sebagai bentuk transisi dari pandemi /Dok Setkab/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker, hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.

Jokowi mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Jokowi mengungkapkan pemerintah mengambil keputusan tersebut, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid IDI Profesor Zubairi Djoerban: Indonesia Menuju Endemi, Netizen: Kapan Bisa Lepas Masker

Dengan keputusan itu, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dibolehkan tidak bermasker.

Relevan dengan keputusan Jokowi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah alasan kewajiban memakai masker di luar ruangan dihapuskan.

Budi Gunadi mengungkapkan bahwa pelonggaran pemakaian masker adalah bagian dari program transisi pandemi ke endemi.

Baca Juga: Apple Store Umumkan Syarat Wajib Masker Bagi Pelanggan di Beberapa Negara Bagian, Terkecuali AS

"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," jelas Budi dikutip SeputarTangsel.Com dari setkab.go.id, Rabu 18 Mei 2022.

Budi mengatakan bahwa penghapusan kewajiban memakai masker ini merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," terangnya.

Baca Juga: Rizal Ramli: Covid Alpha yang Langka Masker, Delta yang Langka Oksigen, Omicron Kok yang Langka Minyak Goreng?

Budi memberikan penjelasan bahwa pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya.

Di beberapa negara, seperti Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura telah melonggarkan pemakaian masker.

Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor.

"Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum," katanya.

Kebijakan pelonggaran masker di negara lain sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.

"Relaksasi lainnya akan disiapkan, apabila kasus Covid-19 ini semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin tinggi," ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa keputusan pelonggaran masker untuk membuat hidup kembali normal.

"Walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," ujarnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler