SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya buka suara terkait tuduhan Eko Kuntadhi yang menyebutnya telah menyebarkan kabar bohong.
Refly Harun dituduh membayar Rizal Afif sebesar Rp7 juta untuk mengaku sebagai mantan narapidana teroris (Napiter) di podcast YouTube pribadinya.
Refly Harun menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Eko Kuntadhi kepada dirinya itu merupakan fitnah.
"Saya mau bahas lebih banyak, lebih dalam karena fitnah seperti ini tidak boleh dibiarkan. Tapi juga kalau tidak berkembang ya cuekin saja," kata Refly Harun.
Mantan Staf Mahkamah Konstitusi itu meminta agar Eko Kuntadhi mengungkapkan sumber tuduhan tersebut.
"Mas Eko Kuntadhi, tolong anda katakan darimana sumber kabarnya itu. Kalau anda tidak bisa menyebutkan sumbernya, maka berarti anda yang berbohong jangan-jangan," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 17 Mei 2022.
Refly menegaskan, apabila Eko Kuntadhi tidak bisa menyebutkan sumbernya, maka dapat dipastikan bahwa Eko berbohong.
"Kalau sumbernya ada, hadapkan ke saya," tegasnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa tuduhan untuk membela Munarman atas arahan Habib Bahar bin Smith adalah tidak benar.
Ia pun menyinggung kesaksian Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyebut Munarman bukan teroris.
"Aduh, kalau membela Munarman tidak usah pakai rekayasa begini. Orang Noel saja yang jelas-jelas pengikut Jokowi itu bersaksi bahwa Munarman bukan teroris," ucapnya.
Mantan Komisaris PT Jasa Marga (Persero) itu mengatakan, kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman bukanlah urusannya.
Lebih lanjut, Refly menilai pernyataan Eko yang menyebutnya sebagai bagian dari gerombolan yang suka berbohong namun mengaku paling beragama adalah tidak jelas.
"Kira-kira berbohongnya di mana, saudara Eko Kuntadhi?" tuturnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu pun mengaku enggan melaporkan Eko ke polisi.
Pasalnya, menurut Refly hal tersebut adalah perkara kecil.
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak memihak, serta bersikap netral dan profesional terkait kasus ini.***