Dikritik Tifatul Sembiring Soal Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Saya Sudah Usul LGBT dan Zina Dihukumkan

12 Mei 2022, 08:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD jawab kritik Tifatul Sembiring terkait podcast LGBT Deddy Corbuzier /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akhirnya buka suara setelah dikritik Politisi PKS Tifatul Sembiring terkait podcast LGBT yang sempat diunggah Deddy Corbuzier.

Mahfud MD menegaskan, sejak 2017 silam dirinya telah mengusulkan agar LGBT dan perzinahan dihukumkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sayangnya, kata Mahfud MD, hal usulan tersebut tak kunjung disahkan oleh DPR.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Larang Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT, Dosen UNJ Sebut Belum Faham Rumusan Demokrasi

"Ustadz, bc dulu utas sy. Sy sdh usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP. Tp Antum di DPR tak kunjung mengesahkan," kata Mahfud MD, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 12 Mei 2022.

Karena itu, Mahfud MD mengungkapkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan hukum heteronom.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, karena LGBT dan zina belum dihukumkan ke dalam KUHP, maka pihaknya hanya bisa mengandalkan sanksi otonom.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Negara Tak Berhak Larang Deddy Corbuzier Tampilkan LGBT, Tifatul Sembiring: Tak Ada Agama...

"Kita tak bs melakukan tindakan hukum heteronom kalau blm dihukumkan. Kita hny mengandalkan sanksi otonom," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengaku pemerintah masih menunggu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

"Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu," tuturnya.

Sebelumnya, Tifatul Sembiring mengkritik pernyataan Mahfud MD yang menyebut negara tidak berhak melarang podcast LGBT yang disiarkan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bikin Podcast LGBT Bareng Ragil Mahardika, Dokter Eva Ungkit Kasus Sodomi di Ponpes

Meski tidak melanggar hukum, tetapi menurut Tifatul Sembiring, hal itu berseberangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

"Maaf Prof., ⁦@mohmahfudmd scr hukum mungkin begitu, anda lebih ahli. Masalahnya adl nilai bangsa. Sila pertama itu Ketuhanan YME, artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yg membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai2 bangsa," tegas Tifatul Sembiring.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler