Guru Ngaji Bekasi yang Divonis Begal Resmi Bebas, Roy Suryo: Sangat Tidak Layak Dihukum

8 Mei 2022, 20:52 WIB
Roy Suryo soroti pembebasan guru ngaji Bekasi yang divnis pembegal sebagai tidak layak dihukum. /Twitter/@KRMTRoySuryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Guru Ngaji Bekasi, Muhammad Fikry divonis sebagai pembegal sembilan lalu.

Hari ini, Minggu 8 Mei 2022 guru ngaji di Bekasi tersebut sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya sebagai tersangka begal bersama 3 orang temannya, M. Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Apriyanto.

Pakar Telematika, Roy Suryo yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus guru ngaji Bekasi yang dituduh sebagai pembegal menanggapi kebebasan guru ngaji Bekasi.

Baca Juga: Kocak, Polisi Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat

Dia menilai, Muhammad Fikry dan kawan-kawan sebenarnya sangat tidak layak dihukum sebagai begal.

"Meski Muh Fikry dkk sudah 'bebas' hari ini, sebenarnya Ybs sangat tidak layak dihukum (meski hanya 9bln dari tuntutan 2th)," ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Roy Suryo mengatakan, secara teknis Muhammad Fikry dan dua orang lainnya terbukti tidak bersalah. Alibinya dapat dibuktikan.

"Jelas2 secara teknis CCTV membuktikan ALIBI-nya, sdh diterangkan secara ilmiah di persidangan, Sayang Hukum masih tumpul ke atas," kata Roy Suryo.

"Sampai kapan begini? AMBYAR," tanyanya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Dokter Eva: Islam Wajibkan Kita Bela Diri dan Kehormatan

Diketahui, Muhammad Fikry dan teman-temannya ditangkap pada tanggal 28 Juli 2021. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembegalan yang terjadi dini hari, empat hari sebelumnya di Jalan Raya Sukaraja, Bekasi. 

Namun, keluarga dari empat tersangka membantah dugaan polisi. Fikry disebut sedang tidur di samping musala saat peristiwa terjadi. Sementara ketiga temannya beraktivitas di tempat masing-masing.

Bantahan dibuktikan dengan video CCTV yang memperlihatkan Fikry sedang tidur dan beberapa saksi.  Bahkan, untuk memperkuat alibi, pengacara mendatangkan Roy Suryo sebagai saksi ahli.

Bukti yang diberikan tidak cukup kuat, sehingga proses hukum terus dilanjutkan Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pria di Jakut Jadi Korban Pembacokan, Setelah Dibuntuti 4 Orang Tak Dikenal yang Diduga Begal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fikry dan kedua temannya 2 tahun dan Majelis Hakim memvonis 9 bulan, 25 April 2022. 

Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak penangkapan Fikry dan kawan-kawan bebas hari ini, Minggu 8 Mei 2022. Sementara Abdul Rohman masih melanjutkan hukuman.

Baca Juga: Pria Diduga Begal Tewas Usai Hajar Polisi Tidur di Pondok Aren Tangsel

Meski resmi bebas, proses hukum Muhammad Fikry dan teman-temannya masih terus berlanjut. JPU dan tim kuasa hukum masing mengajukan banding atas hukuman 9 bulan yang sudah dijalaninya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler