Harga BBM Pertamax Naik dan PPN 11 Persen Jadi Kado April Mop Rakyat Indonesia, Simak Penjelasan KSP

1 April 2022, 16:21 WIB
Kenaikan harga BBM non subsidi berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, termasuk Pertamax. /dok. Pertamina

SEPUTARTANGSEL.COM - Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax resmi naik di momen april mop, 1 April 2022.

Selain kenaikan harga BBM, rakyat Indonesia juga dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen itu resmi diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa mulai 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca Juga: Harga Pertamax dan PPN Naik, Luhut Pandjaitan Ungkap Sinyal Pertalite dan LPG 3 kg Juga Naik

Kenaikan PPN ini diprediksi akan berpengaruh terhadap kenaikan harga barang-barang pokok kebutuhan masyarakat.

Kenaikan PPN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Sejalan dengan itu, Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, menyebutkan kenaikan PPN sebesar menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dilakukan untuk meredistribusi kekayaan agar merata.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Jokowi, Roy Suryo: Apa Ini Termasuk Lelucon?

"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat 1 April 2022.

Hasil penerimaan pajak, kata Edy, akan didistribusikan pada masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi.

Lanjut Edy, sebenarnya Pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen.

Sedangkan menurutnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan.

Baca Juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ruhut Sitompul: Sudah Benar, Daripada Ngaku Cucu Nabi Kelakuan PKI

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujarnya.

Edy menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk membangun fondasi perpajakan.

Ke depan, kata Edy, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang masyarakat yang lebih membutuhkan.

"Sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia," katanya.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter, Roy Suryo: Apakah Ini Hanya April Mop? Tidak, Ini Fakta

PPN di Turki kata Edy, mencapai 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya.

Kenaikan PPN itu, kata Edy, sesuai UU No. 7/2021, selanjutnya tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler