Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Sempat Disinggung oleh Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait PKI

31 Maret 2022, 19:28 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa /Silmi Akhsin/

SEPUTARTANGSEL.COM - Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI.

Hal ini ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun YouTube Jenderal Andika Perkasa.

Dalam rapat tersebut, terdapat dialog antara Panglima TNI Jenderal Andika dengan jajarannya terkait TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga: Kejam! Satu Keluarga Prajurit TNI Dihabisi KKB, Bayi dalam Gendongan Ikut Jadi Sasaran

Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Andika.

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Adapun isi Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Repository adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Papua Nugini, Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia dan PNG

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia

No: Xxv/Mprs/1966

Tentang

Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

Menimbang:

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

Baca Juga: Pimpinan KKB Toni Tabuni Ditembak Mati, Ini Catatan Kejahatannya

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Mengingat:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).

Mendengar:

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.

Memutuskan:

Menetapkan: Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Jokowi Sebut Semua Pihak Harus Taat Konstitusi, Netizen: Silakan Ditegaskan, Pak!

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Baca Juga: Buntut Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 5 Juli 1966.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, dengan ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI AH Nasution, Wakil Ketua Osa Maliki, Wakil Ketua HM Sumchan ZE, Wakil Ketua M Siregar, dan Wakil Ketua Brigjen TNI Mashudi. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler