Ini Penyebab Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI Secara Permanen

26 Maret 2022, 21:08 WIB
Dokter Terawan Agus Putranto ketika menyuntikkan vaksin Nusantara kepada Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /Foto: Instagram.com/@dr_moeldoko/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemecatan diputuskan melalui rapat khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam Muktamar PB IDI di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.

MKEK PB IDI secara resmi memecat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad (K) sebagai anggota IDI secara permanen.

Baca Juga: Menhan Prabowo Disuntik Booster Vaksin Nusantara Dokter Terawan, Netizen: Dijegal Tapi Dipakai Pejabat

Keputusan tersebut dikabarkan oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono melalui akun Twitternya @drpriono1.

Terlihat di dalam video yang diunggah Pandu Riono beberapa orang dengan mengenakan jas berwarna hijau, salah satunya membacakan pengumuman tentang pemecatan Terawan dari IDI.

“Memutuskan, menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto SpRad (K) sebagai anggota IDI,” ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @drpriono1, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Dokter Terawan Klaim Vaksin Nusantara Jadi Senjata yang Akan Mengakhiri Pandemi Covid-19

Terawan diduga melakukan Pelanggaran Etika Berat, disertai tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat hasil keputusan MKEK pasca rapat pleno MKEK pusat IDI pada 8 Februari 2022 beberapa di antaranya yaitu:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No.009320/PB/MKKEK- keputusan/02/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai

Baca Juga: Vaksin Nusantara Dokter Terawan Dipresentasi di Depan DPR, Para Peneliti Berikan Kritikan

3. Yang bersangkutan bertindak sebagai ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/ Sekr PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tak Lolos BPOM, Zubairi Djoerban Dianggap Sentimen dengan Terawan, Begini Klarifikasinya

Dengan keputusan ini, Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik.

Pasalnya, IDI saat ini masih memiliki kewenangan untuk memberikan surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler