Pemerintah Kota Bitung Keluarkan Surat Edaran BBM Bersubsidi

25 Maret 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Kota Bitung Keluarkan Surat Edaran BBM Bersubsidi /ANTARA/Reno Esnir./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Bitung, Selawesi Utara telah mengeluarkan surat edaran (SE), yang diterbitkan pada 23 Maret 2022. Tentang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, mengungkapkan bahwa dia melihat banyak pengguna BBM bersubsidi sering antri di kota bitung.

"Saya melihat antrean kendaraan pengguna BBM solar bersubsidi sering terjadi di Kota Bitung, Ya, untuk menanggapi fenomena ini, kami menerbitkan Surat Edaran Nomor: 008/240/WK tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar Bersubsidi di Kota Bitung," kata Maurits, dilansir SeputarTangsel.Com dati Antara, pada Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Pawang Hujan Mbak Rara Sebut Langit Jadi Miliknya Atas Izin Tuhan, Dokter Eva: Awas Ya Jangan Bully

Maurits mengabarkan bahwa SE yang diterbitkan tertanggal pada 23 Maret 2022 dan ditujukan ke Pengelola SPBU Penyalur JBT Solar Bersubsidi, Pengurus Organisasi Angkutan Daerah, Pengurus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia.

Dilanjut dengan Pengurus Asosiasi atau Perhimpunan Pengusaha Truk, Pemilik atau Pengusaha Angkutan, Pemilik atau Pengemudi Kendaraan, Pemilik atau Pelaku Usaha Perikanan, Pertanian dan Usaha Mikro.

Surat edaran Wali Kota Bitung, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Siti Nadia Tarmizi: Berita Baik, Akan Dituangkan dalam SE

Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang mengacu pada Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terdapat pada poin pasal 1 sampai pasal 4.

Lalu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu.

Sedangkan untuk Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019, terdapat pada pasal 1 sampai pasal 4. Sebagai pendukung dan pelaksanaan Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Menurut Maurits pembelian JBT Solat bersubsidi hanya di perbolehkan untuk kendaraan yang diatur oleh Perpres Nomor 191 2014.

Baca Juga: Tagar 'Tolak Booster Syarat Mudik' Viral di Twitter: Sungguh Terlalu

"Pembelian JBT Solar bersubsidi pada SPBU penyalur hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yaitu, kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih," kata Maurits.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler