Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Terorisme, MS Kaban: Aku Tak Pernah Percaya

21 Maret 2022, 11:17 WIB
MS Kaban mengaku tak pernah percaya terkait tuduhan tindak pidana terorisme yang disematkan kepada Munarman /Antara/Syamsuddin Hasan

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Majelis Syura Partai Ummat, Malem Sambat Kaban atau MS Kaban soroti kasus dugaan terorisme yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

MS Kaban mengatakan, dirinya berdoa untuk Munarman agar semakin tawakal dengan keputusan hakim di persidangan.

Melalui akun media sosial pribadinya, MS Kaban mengaku, sejak awal dirinya tak percaya dengan tuduhan terorisme yang disematkan kepada Munarman.

Baca Juga: Nekat Bela Munarman, Jabatan Immanuel Ebenezer di Anak BUMN Dievaluasi, Refly Harun: Ditunggu Pro Jokowi

"Doa utk Munarman ditersangkakan terorist, semoga semakin tawakkal dgn kptsn hakim. Sbg kawan hanya berdoa, aku tak pernah percaya dgn tuduhan tersangka padamu sobat," kata MS Kaban, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Senin, 21 Maret 2022.

Menurut mantan Menteri Kehutanan itu, bebas dari tuduhan kasus tindak pidana terorisme merupakan hak Munarman.

"Bebas dr tuduhan itulah milikmu," ujarnya.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Tegas Bela Munarman, Refly Harun: Presiden Jokowi Dilingkari Orang-Orang Islamofobia

Sebagai informasi, Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin, 14 Maret 2022 lalu.

JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta pemufakatan jahat.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tagar Noel Jadi Trending di Twitter

Tuntutan JPU itu merujuk pada Pasal 15 Jo Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Jo UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dijadwalkan menjalani persidangan terkait nota pembelaan atau pledoi pada pukul 09.00 WIB Senin, 21 Maret 2022 hari ini.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler