MUI DKI Jakarta Himbau Masjid-masjid di Luar 62 RW PSBL Dibuka

5 Juni 2020, 08:05 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar menghimbau masjid-masjid di Jakarta dibuka.

Himbauan ini berlaku untuk masjid di zona hijau, atau di luar 62 RW yang diberlakukan PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal).

"Untuk DKI Jakarta mulai besok dipersilahkan untuk membuka masjid dan melaksanakan ibadah salat Jumat, dan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Munahar di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Baru Bebas, YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Berkoar Lebih Betah di Dalam

"Adapun PSBL kepada 62 RW di DKI Jakarta, yang memang jelas penyebarannya, kami memang tidak merekomendasikan salat Jumat, dan kembali kepada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, dimana tetap untuk beribadah di rumah masing-masing," lanjutnya.

Adapun di suasana yang baik dan lebih bagus, ia mempersilahkan warga untuk salat Jumat dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah.

"Tolong sesuai dengan protokol kesehatan, aturan peraturan yang telah ditetapkan pemprov DKI Jakarta. Dan tetap menjaga keamanan yang ada, supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Selain Zona Merah, MUI Perbolehkan Masjid Dibuka dan Salat Jumat

Sebelumnya, sempat terjadi polemik tentang fatwa nomor 2/2020 tentang salat Jumat dua gelombang yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta yang dianggap bertentangan dengan fatwa nomor 5/2000 tentang salat Jumat dua gelombang yang dikeluarkan MUI pusat pada tahun 2000.

Kiai Munahar menjelaskan, fatwa MUI DKI Jakarta tentang salat Jumat dua gelombang itu dikeluarkan melihat kondisi yang dihadapi saat ini.

"Sebetulnya kita tidak bertentangan. Sebetulnya sama, cuma perkembangan zaman dan dalam bahasa fiqih itu ada pendapat lama dan pendapat baru," kata Kiai Munahar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020 Hingga Ferdian Paleka Prank Sampah Bebas

Kiai Munahar menjelaskan, banyak sebab yang membuat MUI DKI Jakarta memfatwakan bolehnya pelaksanaan salat Jumat dua gelombang.

Dalam fatwa itu, Kiai Munahar menjelaskan, MUI DKI Jakarta mengacu pada pendapat ulama-ulama terdahulu serta pendapat ulama terakhir atau qoul jadid.

Baca Juga: YouTuber Prank Ferdian Paleka Bebas! Apa Alasannya?

"Ulama-ulama, mufti-mufti dari Aljazair, Mesir, dan ulama Eropa itu ada yang berpendapat dalam qoul jadid-nya, pendapat yang terakhir, dibolehkan melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang dengan catatan," kata Kiai Munahar.

Kiai Munahar menjelaskan, salat Jumat boleh dilaksanakan dua gelombang dengan catatan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Jumat dalam satu waktu pada satu tempat karena membeludaknya jamaah.

Kedua, tidak ada lagi tempat dan sarana untuk melaksanakan sholat Jumat, dalam arti lain semua tempat sudah penuh.

Baca Juga: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020: Tambah 16 Sembuh, 9 Positif

"Kalau itu semua sudah enggak ada, sementara masih ada umat yang ingin melaksanakan salat Jumat maka itu diperbolehkan," katanya. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler