Selain Zona Merah, MUI Perbolehkan Masjid Dibuka dan Salat Jumat

5 Juni 2020, 07:10 WIB
Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia tentang pembukaan masjid dan pelaksanaan salat Jumat, Kamis 4 Juni 2020. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masjid-masjid dibuka dan dilaksanakan salat Jumat secara berjemaah.

Himbauan ini hanya berlaku pada daerah yang penyebaran pandemi Covid-19 masih terkendali, dalam artian masih dalam zona hijau, bukan zona merah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020 Hingga Ferdian Paleka Prank Sampah Bebas

Wasekjen MUI, KH Zaitun Rasmin menegaskan, himbauan ini ditujukan kepada umat islam di seluruh Indonesia.

Namun, dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Jika bukan zona merah, bisa melakukan salat jumat dan bisa mengikuti peraturan ini, memperbanyak masjid-masjid atau tempat ibadah salat Jumat dan mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker," ujar Zaitun Rasmin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: YouTuber Prank Ferdian Paleka Bebas! Apa Alasannya?

Zaitun menjelaskan, pelaksanaan salat Jumat di zona hijau hukumnya wajib dengan menaati protokol kesehatan.

Bagi warga yang memiliki gejala sakit seperti demam, batuk, dan gangguan pernapasan, diharapkan tidak ikut salat Jumat.

Adapun bagi umat islam di zona merah, MUI menghimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah.

Baca Juga: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020: Tambah 16 Sembuh, 9 Positif

Dihimbau pula untuk tidak terburu-buru membuka tempat ibadah, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Masjid manapun yang membuka untuk salat Jumat, kami harapkan untuk komitmen konsisten dan disiplin di dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Zaitun Rasmin menambahkan, masjid jangan dibuka lama-lama, supaya meminimalisir orang berkumpul.

Baca Juga: BERITA BAIK: Angka Kesembuhan Mendekati Tambahan Kasus Baru Positif Covid-19

"Minimal disemprot disinfektan sekali sehari. Harus disiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk. Dan jemaah menggunakan masker dari rumah dan tidak dibuka ketika salat dan sampai pulang kembali rumah," lanjutnya.

Jemaah juga diharuskan sudah bersuci dari rumah sebelum sampai masjid, dan toilet di masjid tidak dibuka kecuali karena darurat.

Baca Juga: Potensi Banjir Rob Hingga 6 Juni, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

"Anak-anak di bawah 15 tahun atau belum baligh tidak diizinkan. Ini hanya penegasan saja, bukan adanya fatwa baru," ujarnya.

Zaitun pun mengomentari adanya isu tentang sholat Jumat dua gelombang.

Baca Juga: MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia

Menurutnya, hal itu lebih berbahaya, karena jika ada jemaah yang tidak sabaran, bukan menunggu di rumah tapi malah berjubel di depan masjid.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler