Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Telah Ditandatangani Belasan Ribu Netizen

9 Maret 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Trending sebuah tagar petisi online penolakan penundaan Pemilu 2024.

Petisi yang diunggah dalam laman change.org ini setidaknya sudah ditandatangani oleh 11.094 netizen pada pagi ini, Rabu 9 Maret 2022.

Petisi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi, yakni Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva Siap Turun ke Jalan: Pengkhianatan Amanah Rakyat

Petisi ini muncul setelah sejumlah partai politik menyuarakan keinginan mereka agar Pemilu 2024 ditunda dan Presiden Joko Widodo dapat menjabat lebih dari dua periode atau 10 tahun.

Sudah ada tiga partai politik yang menyuarakan keinginannya untuk menunda pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN.

PKB ingin perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dilakukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diduga Bermanuver Tunda Pemilu 2024, Anggota Komisi II DPR: Sepengetahuan Jokowi?

Golkar usul penundaan pemilu diserap dari aspirasi warga. Sementara, PAN ingin pemilu ditunda karena situasi pandemi, serta ekonomi dan pembangunan di era Jokowi yang dianggap berhasil.

Salah satu inisiator petisi dari DEEP, Neni Nur Hayati mengungkapkan bahwa keinginan elit politik agar pemilu ditunda bertentangan dengan amanat konstitusi.

Sebab, Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali.

"Menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," kata Neni dalam keterangannya pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Ubah Pandangannya Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva: Insya Allah Saya Siap Turun ke Jalan

Neni melanjutkan, penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden, melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi.

Menunda Pemilu 2024 merupakan wujud penyelenggaraan negara yang berdasar pada kepentingan elit politik untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaannya.

Menunda Pemilu 2024 juga melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.

"Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi, tolak penundaan Pemilu 2024," tulisnya.***

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler