Cara Klaim Santunan Pohon Tumbang di Jakarta, Simak Alur Pengajuannya

6 Maret 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pohon tumbang. /Pixabay/Jan-Mallander/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Klaim santunan pohon tumbang merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Klaim santunan ini hanya berlaku untuk pohon yang tumbang di wilayah DKI Jakarta, yang pohonnya dirawat di bawah naungan dinas terkait.

Klaim santunan pohon tumbang, tidak berlaku jika ditemukan pohon tumbang, namun pohon tersebut diluar perawatan oleh dinas terkait.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR, Karantina dan Social Distancing, Penyelenggara Haji dan Umrah Bakal Sesuaikan

Pohon-pohon yang dibawah naungan dinas terkait, biasanya berada di pinggir-pinggir jalan besar di tengah kota.

Dikutip SeputarTangsel.Com pada laman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 6 Maret 2022, menjelaskan salah satu syarat agar mendapat santunan dari Pemprov DKI, adalah tertimpa pohon yang dirawat oleh instansi terkait.

Korban pohon tumbang akan mendapat santunan dari Pemprov DKI, baik itu perorangan, kendaraan, maupun bangunan.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Ali Syarief: Itu Bukan Demokrasi

Besarnya santunan pohon tumbang, jika korban mengalami perawatan maksmimal mendapatkan Rp 25 juta.

Sedangkan jika korban pohon tumbang tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.

Jika yang tertimpa adalah kendaraan, bangunan, besaran santunan yang diberikan maksimal Rp 25 juta.

Alur pengajuan klaim santunan pohon tumbang sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva Siap Turun ke Jalan: Pengkhianatan Amanah Rakyat

Pengajuan secara reguler

Pengajuan ini bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun No 1, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan membawa berkas persyaratan.

Berkas perayaratan meliputi:

- Surat permohonan pengajuan yang ditujukan oleh dinas terkait.
- Dokumentasi kejadian
- Surat keterangan dari kepolisian
- Administrasi KTP, STNK, SIM
Jika yang tertimpa adalah kendaraan disertakan, STNK dan SIM)
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, bermaterai
- Estimasi kerugian atau kuitansi dari perbaikan kendaraan atau bangunan
- Surat Visum atau keterangan medis atau surat kematian

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, Musni Umar: UAS Tak Jelekkan Pemerintah

Pengajuan secara elektronik

1. Berkas persyaratan lengkap dibawa ke Sudin Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

2. Berkas discan atau foto diunggah ke bit.ly // klaimsantunanpohontumbangdki

3. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan petugas asuransi

4. Petugas pelayan menghubungi pemohon untuk mengirim bukti fisik berkas asli

5. Surat rekomendasi kalim pohon tumbang dari Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta ke pihak asuransi

6. Pihak asuransi melakukan penilaian dan pencairan dana ke rekening pemohon.

Pencairan diberikan maksimal 14 hari setelah penyerahan berkas lengkap ke dinas terkait.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler