Mahfud MD: New Normal Masih Wacana, Covid-19 Tak Bisa Dihadapi dengan Mengurung Diri

26 Mei 2020, 19:30 WIB
Mahfud MD saat mengisi acara halal bihalal UNS melalui daring. /- Foto: ANTARA/HO-Humas UNS/am.

SEPUTARTANGSEL.COM - New normal atau tatanan kehidupan normal yang baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 masih sebatas wacana.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD pada halal bihalal dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melalui daring di Solo, Jawa Tengah, Selasa 26 Mei 2020.

Meski baru sebatas wacana, jelas Mahfud, membuat kenormalan yang baru ini, adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Update Positif Covid-19 Tangsel: Data Pemkot 216, Data Pemprov 227

Menurutnya, masa pandemi Covid-19 ini juga tidak bisa dihadapi dengan cara mengurung diri.

Masyarakat, kata Mahfud, mau tidak mau harus menyesuaikan dengan keadaan yang ada namun tetap harus menjaga diri.

"Lockdown itu sebetulnya bagus, namun demikian dalam kondisi seperti ini justru yang membunuh itu kalau di-lockdown," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Jodohkan Ibundanya, Amy Qanita dengan Sule

Karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak takut secara berlebihan dalam mengahadapi pandemi Covid-19. Apalagi, kata Mahfud, Covid-19 bukan merupakan pembunuh utama di Indonesia.

"Saya ada data, dari awal Januari hingga akhir April, tepatnya selama 131 hari jumlah rata-rata korban meninggal akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 17 orang/hari. Kalau akibat kecelakaan ternyata sembilan kali lebih banyak dan yang meninggal akibat Aids berkali-kali lebih banyak," katanya.

Baca Juga: Uji Covid-19 di Bawah 10.000 Spesimen, Positif Corona Tambah 415 Kasus

Sementara itu, Presiden Jokowi pada Selasa pagi meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru (New Normal).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Hari Pertama dan Kedua Lebaran, Kereta Luar Biasa Angkut 206 Penumpang

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler