Seorang Kakek Nekat Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Gegara Istri Menopouse, Uang Rp20 Ribu Jadi Imbalan

3 Maret 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi perkosaan /Foto : Pixabay / Geralt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang kakek berinisial S (59) nekat memperkosa M (29) gadis berkebutuhan khusus, dengan iming-iming uang Rp20 ribu.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku S bahkan telah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali kepada korban, tindakan pertamanya dilakukan pada Sabtu, 4 Desember 2021 yang lalu.

Baca Juga: Guru Agama Perkosa 12 Santriwati Hingga 9 Melahirkan, Guntur Romli: Predator, Berkedok Agama!

Saat itu pelaku diam-diam memasuki rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian membangunkan korban untuk melakukan hubungan badan.

Sampai akhirnya korban M tak tahan lagi dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, lantas mengadukan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menyebut Kakek (59) itu telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Ini Reaksi dan Konfirmasi dari Beberapa Tokoh dan Lembaga Terkait

"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus," kata Pornomo dikutip SeputarTangsel.Com dari Kabar Priangan pada Rabu, 2 Maret 2022.

"Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu," sambungnya.

Kakek berusia 59 tahun itu mengatakan, alasan dirinya melakukan tindakan keji tersebut lantaran istrinya sudah memasuki masa menopause.

Baca Juga: Tanggapi Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati, Hilmi Firdausi: Mari Objektif Nilai Sesuatu

Sementara pelaku masih ingin dilayani karena kebutuhan biologisnya yang masih bergejolak.

"Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya. Maka saya melampiaskan pada korban," ujar pelaku.

Atas pemerkosaan yang dilakukannya tersebut, pelaku S dijerat Pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Artikel ini telah tayang di Kabar Priangan dengan judul:"Kakek Asal Cikalong Tasikmalaya Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berkali-kali. Diimingi Uang Jajan Sebesar ini"

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler