Politisi Golkar Azis Samual Menolak Disebut Berperan Beri Perintah Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama

2 Maret 2022, 13:42 WIB
Azis Samual, politisi partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Haris Pertama /Dok. Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Golkar Azis Samual, serta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat lantas mengungkap peran keenam pelaku dalam kasus tersebut.

Tersangka berinisial SS berperan memerintahkan para eksekutor yakni MS, JT, Irwan, dan Harfi untuk melakukan pengeroyokan kepada Haris Pertama. Sedangkan orang yang memerintahkan SS sendiri merupakan Azis Samual.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Penyerangan Haris Pertama, Dua Masuk DPO

"Peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," kata Tubagus dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 2 Maret 2022.

"Para tersangkanya (eksekutor) itu empat orang sudah diamankan," sambungnya.

Namun, Kombes Pol Tubagus mengatakan Azis Samual masih menolak mengakui perannya sebagai orang yang memerintahkan aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Haris Pertama Diserang Orang Tak Dikenal, Netizen Ungkit Ratna Sarumpaet: Bisa Jadi Ada Drama Korea Sesion 2

Padahal pihak kepolisian menyebut telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan politisi partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," jelas Tubagus.

"Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama, Akan Gelar Jumpa Pers Sore Ini

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka pun dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya tersebut Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, kasus pengeroyoka Haris Pertama tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022 yang lalu.

Haris lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, yang teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler