Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut: Hanya Memberi Contoh Sederhana Perlunya Pengaturan Suara

25 Februari 2022, 07:37 WIB
Thobib Al-Asyhar, Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag klarifikasi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang disebut bandingkan adzan dengan gonggongan /kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang banjir kritikan karena dianggap membandingkan adzan dengan gonggongan anjing diklarifikasi Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Depag, Thobib Al Asyhar. 

Dalam pernyataannya Thobib Al Asyhar menampik bahwa Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Thobib mengatakan bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag Yaqut membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing," kata Thobib Al Asyhar dikutip SeputarTangsel dari laman resmi kemenag.go.id yang dimuat pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Conference: Leicester City, Marseille dan PSV Eindhoven Lolos ke Babak Selanjutnya

Thobib menambahkan bahwa Menag Yaqut sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara dari masjid dan musala.

Seperti yang dituangkan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menag menjelaskan perlunya pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," ujar Thobib Al Asyhar.

Thobib menjelaskan bahwa Menag Yaqut memberikan contoh, misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu yang masyarakatnya banyak memelihara anjing.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea 'A Superior Day', Seorang Ayah yang Berjuang Selamatkan Putrinya yang Diculik

Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara anjing.

Karena pernyataan tersebut Menag Yaqut mendapat kritikan bahkan Roy Suryo sempat melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan penodaan agama. 

Akan tetapi laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi unsur penodaan agama. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler