Bela Menag Yaqut, Guntur Romli Ancam Balik Roy Suryo: Potong Video jadi Tiga Detik dan Caption Tendensius

24 Februari 2022, 17:00 WIB
Guntur Romli bela Menag Yaqut dan ancam Roy Suryo karena potong video yang membuat kericuhan dan SARA /Instagram.com/@gunromli./

SEPUTARTANGSEL.COM- Tuduhan yang ramai dilontarkan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap menista agama karena menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing mendapat pembelaan dari Mohamad Guntur Romli

Mohamad Guntur Romli yang juga aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) melalui akunnya @GunRomli mengatakan Roy Suryo bisa dikenakan kasus seperti Buni Yani. 

Guntur Romli beralasan, Roy Suryo-lah yang memotong video pernyataan Menag Yaqut yang memancing isu SARA. 

"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA," kata Guntur Romli pada Kamis, 24 Februari 2022. 

Baca Juga: Joe Biden Kecam Aksi Invasi Rusia ke Ukraina: Amerika dan Sekutu Bersatu, Dunia Akan Minta Pertanggungjawaban

Bahkan Guntur Romli mengatakan memiliki bukti pernyataan lengkap Menag Yaqut. 

"Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik, dia kasi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing tp juga suara2 mesin truk, toa di rumah2 ibadah agama lain," ujar Guntur Romli. 

Ia juga menyebut video tersebut dipotong oleh Roy Suryo menjadi hanya 30 detik, agar hilang pesan utamanya dan membuat caption yang tendensius. 

"Bikin caption tendensius," katanya. 

Guntur menjelaskan bahwa poin yang akan disampaikan Menag Yaqut adalah suara-suara mengganggu yang tidak diatur yang kemudian memberikan beberapa contohnya.

"Contoh2: suara toa dr masjid & musola yg tdk diatur, toa dr rumah2 ibadah agama lain, gonggongan anjing, mesin2 truk," kata Guntur Romli menjelaskan.

Guntur Romli juga mengatakan bahwa Roy Suryo telah memelintir kalimat Menag Yaqut dengan pernuh kebencian. 

Baca Juga: 4 Kunci Rumah Tangga Tetap Harmonis ala Melly Goeslaw

"Poin itu diplintir dgn penuh kebencian: Gus Yaqut menyamakan azan dgn gonggoan anjing," sebut Guntur Romli menirukan cuitan Roy Suryo.

Dikatakan Guntur Romli, potongan video 30 detik dan narasi tendensius Roy Suryo yang akan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Dia harus siap2 kena Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE," peringatan Guntur Romli kepada Roy Suryo.

Guntur Romli pun mengoreksi pernyataan yang disampaikan Roy Suryo yang dikatakannya tendensius. 

"Apakah adzan bisa disebut "suara TOA yg mengganggu dr masjid & musolla" oleh Gus Yaqut? Tentu saja tidak, krn di SE itu, adzan & bacaan Quran, tarhim, shalawat 10 menit sebelumnya & termasuk adzan termasuk yg diperbolehkan," katanya. 

"Kok fitnah Gus Yaqut samakan adzan dgn gonggongan anjing," ujar Guntur Romli.

Baca Juga: Perang Dimulai! Invasi Rusia Skala Penuh Timbulkan Kekacauan di Kota-kota Besar Ukraina

Dalam cuitannya menyebut sudah adanya tuduhan kepada Menag mengenai penistaan agama

"Roy Suryo siap2 jg ya!" katanya lagi. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler